1 Desember 2023, Pecahan Rupiah Rp 500 dan Rp 1.000 Ini Tak Berlaku Lagi

(BI) kembali menarik mata dengan pecahan tertentu. Kali ini, giliran uang logam pecahan rupiah Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan (PBI) No.14 Tahun 2023. Penarikan dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Solidaritas Buruh IMIP Gelar Doa Bersama Untuk Rekannya Alami Insiden Tungku Meledak

Cara Penukaran Rupiah

Bagi yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran pecahan rupiah dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Baca Juga:  Ahmad Ali: Pemerintah Harus Siapkan Pasar UMKM Untuk Penopang Ekonomi Daerah

Ketentuan Penukaran Rupiah

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​. Liputan6com

Baca Juga:  Menko Marves Luhut Usulkan Pajak Motor Bensin Naik

Pos terkait