130 WNI Ditangkap di Permukiman Ilegal

KANTOR Malaysia menggerebek sebuah permukiman ilegal di Setia Alam, Shah Alam pada Minggu 18 Februari 2024 dini waktu setempat. Sebanyak 130 migran negara Indonesia (WNI) ditangkap.

Dari jumlah tersebut, 76 orang merupakan , 41 perempuan, serta 13 -anak, termasuk seorang berumur 9 bulan.

Berdasarkan laporan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), KBRI di Malaysia belum mendapatkan terkait penangkapan 130 WNI tersebut.

“KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhamad Iqbal kepada wartawan, 19 Februari 2024.

“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” imbuh Lalu.

Dilansir dari kantor berita Malaysia Bernama, para warga negara asing ini patungan untuk membayar sekitar RM 6.000 (Rp 19 jutaan) setiap bulannya untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare. Sebagian besar para migran ini bekerja sebagai tukang bersih-bersih, pelayan restoran, dan di wilayah sekitar.

Para warga negara asing ini tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid. Terdapat 2 pria asal Bangladesh yang turut ditangkap dalam operasi penggerebekan ini. Beritasatucom

Baca Juga:  Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia, KPK Beri Atensi

Pos terkait