DUA perempuan di Probolinggo harus berurusan dengan polisi karena memalsukan identitas, surat dan dokumen. Tindak pidana ini dilakukan untuk mengajukan pinjaman bank.
Kedua pelaku berinisial NMC (31) dan EW (45). Keduanya merupakan warga Malang. Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah surat dan dokumen palsu seperti KTP, sertifikat, lalu stempel dan laptop.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan pemalsuan ini terbongkar setelah ada laporan dari pihak bank. Laporan kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan kedua pelaku.
“Kami dihubungi oleh pihak bank pemerintah karena adanya kejanggalan atas pengajuan pinjaman uang menggunakan identitas palsu. Dari situ anggota Satreskrim lalu melakukan kroscek dan ternyata nasabah itu palsu,” kata Wadi.
Lebih lanjut Wadi menyebutkan, tersangka berinisial EW diketahui menggunakan identitas bernama Yati, namun saat dicek ke Dispeduk dan catatan sipil ternyata palsu. Beruntungnya, pihak bank belum mencairkan peminjaman kepada tersangka.
“Lalu tersangka ini kami minta datang untuk kami klarifikasi dan minta keterangan, setelah semua unsur tindak pidananya terpenuhi tersangka lalu dibawa ke Mapolres untuk tindak lanjutnya. Kalau untuk tersangka satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya,” jelas Wadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Dari pemeriksaan sementara, para tersangka ini sebelumnya juga melancarkan aksinya di TKP lain selain di Kota Probolinggo, yaitu di wilayah Malang dan Kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat uang sebesar Rp 75 juta dari hasil penipuan ini,” pungkasnya. Detikcom