3 Pengungsi Rohingnya Jadi Tersangka Perdagangan Orang

TIGA imigran ditetapkan menjadi tersangka di Polres Timur, Provinsi Aceh. Sedangkan empat Bangladesh telah diserahkan ke

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam siaran persnya, Sabtu 23 Desember 2023, menyebutkan, awalnya Polsek Darul Aman mengamankan 50 Rohingya di Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, pekan lalu. Kini mereka ditampung di Lapangan Futsal Idi Sport Center, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah itu, mendalami kedatangan imigran itu. Polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga imigran menjadi tersangka. Mereka adalah Shirazul (41) sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmat (42) sebagai asisten nakoda, dan Muhammad Amin (42) sebagai masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur. 

Baca Juga:  Kapal Motor Tenggelam di Perairan Mansalean Seluruh Penumpang Selamat 

“Mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke Idi Cut,” papar Andy. 

Lalu ada empat warga Bangladesh yang membantu mereka dalam proses mendarat di Aceh Timur. Keempat warga Bangladesh ini sebut Andy telah ditangani oleh Imigrasi. 

“Ketiganya sudah kita tahan sekarang. Kami juga meningkatkan patroli untuk menghalau kedatangan imigran,” pungkasnya. Kompascom

Pos terkait