TIGA imigran Rohingya ditetapkan menjadi tersangka di Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh. Sedangkan empat warga Bangladesh telah diserahkan ke Imigrasi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam siaran persnya, Sabtu 23 Desember 2023, menyebutkan, awalnya Polsek Darul Aman mengamankan 50 pengungsi Rohingya di Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, pekan lalu. Kini mereka ditampung di Lapangan Futsal Idi Sport Center, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah itu, polisi mendalami kasus kedatangan imigran itu. Polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga imigran menjadi tersangka. Mereka adalah Shirazul Islam (41) sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmat (42) sebagai asisten nakoda, dan Muhammad Amin (42) sebagai masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur.
“Mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” papar Andy.
Lalu ada empat warga Bangladesh yang membantu mereka dalam proses mendarat di Aceh Timur. Keempat warga Bangladesh ini sebut Andy telah ditangani oleh Imigrasi.
“Ketiganya sudah kita tahan sekarang. Kami juga meningkatkan patroli laut untuk menghalau kedatangan imigran,” pungkasnya. Kompascom