POLDA Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik oleh anggota yang berpatroli saat penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik terhadap petugas yang melakukan patroli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024.
Ade Ary juga menyampaikan belasungkawa mendalam dari Kapolda Metro Jaya kepada keluarga korban atas peristiwa ini. Polda Metro Jaya telah meneliti tindakan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang bertugas hingga ditemukannya tujuh jasad di Kali Bekasi.
“Secara internal, kami mendalami keterlibatan petugas patroli dari Polres Metro Bekasi Kota. Pendalaman ini masih berlangsung,” tambahnya yang dikutip dari ANTARA.
Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan serta berkomunikasi dengan Kompolnas dan DPR.
“Hingga kini, sudah ada 17 anggota Polri yang telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Rincian 17 anggota tersebut meliputi 10 anggota dari Polres Metro Bekasi Kota, tiga dari Polsek Jati Asih, dan empat dari Polsek Rawa Lumbu. Selain itu, 10 warga sipil juga turut diperiksa karena diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Ade Ary menjelaskan bahwa para anggota tersebut terlibat dalam pembubaran massa yang diduga terlibat tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Mereka diperiksa terkait SOP dalam pembubaran kelompok tawuran.
“Mereka melakukan pengecekan TKP dan patroli siber, lalu menemukan ajakan tawuran melalui siaran langsung, sehingga melakukan pengecekan di TKP,” ujarnya. liputan6com