KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, membuka posko pelayanan bagi masyarakat yang pindah memilih untuk mengakomodir hak pilih warga pada Pemilu serentak 2024.
“Kami membentuk 55 posko pelayanan yang tersebar di 46 kelurahan, delapan posko di tingkat kecamatan, serta satu posko di Kantor KPU Kota Palu bagi masyarakat yang akan mengurus pindah memilih,” kata Ketua KPU Kota Palu Idrus di Palu, Minggu.
Ia mengatakan posko pelayanan pindah memilih yang akan dibuka sampai 15 Januari 2024 ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan hak pilih mereka dalam Pemilu.
“Pembentukan posko ini bertujuan untuk memastikan hak politik dan hak pilih masyarakat tetap terakomodir,” kata dia.
Ia menjelaskan syarat pindah memilih itu antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, serta tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Selain itu juga, kata dia, bagi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
“Mereka yang pindah memilih itu harus mengantongi dokumen bukti dari instansi, rumah sakit dan lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan layanan pindah memilih ini dapat dilakukan, baik di tempat asal maupun di tempat tujuan dengan syarat harus dilakukan oleh yang bersangkutan. Hal ini karena ada dokumen yang harus di verifikasi dan disesuaikan dengan alasan pindah memilih.
Berdasarkan data KPU Kota Palu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu untuk Pemilu 2024 sebanyak 271.124 orang, terdiri dari 132.851 pemilih laki-laki dan 138.273 pemilih perempuan. Antaranews