Bawaslu : Peserta Pemilu jangan Beriklan di Media Massa Sebelum Jadwal

BADAN Pengawas Pemilihan Umum () , mengimbau seluruh peserta Pemilihan Umum () di provinsi itu tidak memasang iklan di media massa sebelum waktu yang telah ditentukan. 

Ketua Bawaslu , Nasrun mengatakan, seluruh peserta pemilu harus menaati aturan sebagaimana ketentuan Peraturan () nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. 

Khususnya, pada pasal 27 yang menyatakan bahwa kampanye dengan metode pemasangan iklan di media massa seperti media cetak (koran), media elektronik (televisi dan radio), serta media online.

“Dan sesuai aturannya baru bisa dilaksanakan selama 21 dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di , Minggu 3 Desember 2023. 

Baca Juga:  Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Diyakini Bisa Bikin Pariwisata Sigi "Bangkit" Lagi

Menurut Nasrun, bagi media massa yang sudah memasang iklan kampanye tentu Bawaslu akan berkoordinasi dengan

Sedangkan untuk peserta pemilu yang sudah memasang iklannya di media massa, maka Bawaslu akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Kepada peserta pemilu jika mengabaikan pemanggilan Bawaslu, maka dianggap sebagai pelanggaran kampanye diluar jadwal,” tegasnya. 

Nasrun menjelaskan, sanksi dari pelanggaran kampanye tersebut berupa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 492 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Karena untuk jadwal kampanye di media massa sudah ditentukan waktunya yaitu selama 21 hari dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024,” tandasnya. DatSaja

Baca Juga:  5.543 Warga Jaya Bakti Kekurangan Air Bersih 

Pos terkait