PETUGAS Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama polisi menggagalkan penyelundupan 5.900 gram narkotika kiriman jaringan internasional Amerika-Kolombia dengan modus phising dan false concealment. Tiga orang berhasil ditangkap.
“Penindakan yang dimulai sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 ini berhasil mengamankan 2 WNI dan 1 WNA Kolombia dengan barang bukti sebanyak 3.106 gram mariyuana dan 2.805 gram kokain cair yang masing-masing ditindak secara terpisah,” ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Selasa 27 Februari 2024.
Penindakan pertama dilakukan pada 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman asal California, Amerika Serikat, yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris tetapi ditolak pengirimannya sehingga dilakukan pengiriman kembali atau RTO (return to origin). Kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan konfirmasi pengiriman kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut.
Gatot mengatakan, atas kecurigaan tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai “Play-Doh Modeling Compound Pack” ditujukan ke penerima dengan inisial perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram dengan total 1.549 gram.
“Saat dilakukan uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukkan positif berupa narkotika golongan I dari jenis mariyuana. Atas temuan tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC melakukan pengembangan,” kata Gatot.
Kasus kedua, petugas kembali mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika dengan modus phising. Namun, bedanya dengan perusahaan inisial LUAS yang beralamatkan di Pantai Indah Kapuk. Isi paket disebutkan berupa Black Red Portable Bluetooth Speaker.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi paket berupa tiga kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478 gram, 544 gram, dan 535 gram dengan jumlah total 1.557 gram. Saat diuji laboratorium dengan hasil yang sama sebagaimana kiriman sebelumnya berupa narkotika golongan I dari jenis mariyuana.
Kasus ketiga, dilakukan pada 11 Januari 2024 atas barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan pemberitahuan “GEM 5000 PAK MACHINES” asal Kolombia, Amerika Selatan.
Petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan false concealment dalam rongga alat kesehatan bermerk GEM 5.000 premiere atau alat untuk analisis gas pada darah.
Cairan dengan berat netto 2.805 gram tersebut kemudian dilakukan pengujian laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain.
“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 15.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 23 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Gatot. Beritasatucom