Bea Cukai Musnahkan 358 Ribu Batang Rokok Ilegal

KANTOR Bea dan Cukai , Sulawesi Tengah, memusnakan 358.050 batang bernilai ratusan juta hasil tangkapan di provinsi itu. 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Palu, Krisna Wardhana mengatakan, 

rokok ilegal itu terdiri dari pelbagai merk. Di mana, berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda. “Selain rokok ilegal dilakukan pemusnahan 47 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai,” terangnya di Palu, Rabu 6 September 2023.

Menurut Krisna, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan itu sebesar Rp423.816.325,00. Dan pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan atas nama melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu berdasarkan surat nomor S-69/.6/KNL.1603/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Tidak Ikut-Ikut Urusan Hak Angket

“Barang-barang yang ilegal ini tidak serta merta kami musnakan, tetapi telah melalui serangkaian kegiatan penindakan dengan jumlah 39 kali penindakan,” tegasnya. 

Krisna menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnakan itu bukan produksi luar negeri melainkan produksi lokal dari Pulau Jawa.

“Semuanya itu rokok illegal produksi Pulau Jawa,” ujarnya. 

Saat ini, lanjut Krisna, pihaknya terus berusaha melakukan operasi penyitaan rokok ilegal di Sulteng. Selain penindakan, ia juga mengencarkan pengawasan agar rokok ilegal itu tidak beredar luas 

di wilayah Sulteng.

“Rokok ilegal yang dimusnakan itu hasil tangkapan dari pelabuhan Pantoloan. Ada juga dari wilayah , dan  adapula dari Kabupaten . Namun yang terbanyak kami temukan di Morowali,” paparnya. 

Krisna menambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung, karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat, serta mengganggu keberlangsungan industri hasil yang legal.

Selain itu rokok ilegal menjadi ancaman serius karena mengandung zat berbahaya dan tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. 

“Oleh karena itu, pentingnya mengedukasi generasi muda tentang bahaya rokok ilegal dan peran mereka dalam mencegahnya,” pungkasnya. DatSaja

Pos terkait