Buruh Bakal Mogok Nasional Bila Tak Dikabulkan UMP 2024 Naik 15 Persen

SERIKAT bersikukuh meminta kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen. Jika tak terpenuhi, maka kelompok buruh dan pekerja siap menggelar aksi mogok nasional.

Kengototan ini dilontarkan pasca Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah usul menetapkan minimum provinsi tahun depan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.

Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal menyatakan, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk kenaikan UMP 2024.

“Dewan pengupahan unsur buruh DKI mengusulkan kenaikan upah minimum DKI 15 persen. Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan , dan indeks tertentu,” ungkapnya, Minggu 19 November 2023.

Baca Juga:  Lampaui Afghanistan, Myanmar Jadi Penghasil Opium Terbesar Dunia 

Said Iqbal mengaku belum tahu apakah hal tersebut sudah diputuskan atau tidak oleh Pj Gubernur DKI . Jika keinginan buruh tak terpenuhi, ia mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional.

“Bilamana usulan daripada unsur serikat buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, yaitu UMP 15 persen lagi plus upah sektoral minimal 5 persen, maka langkah yang akan diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta bergabung dengan serikat buruh di tingkat nasional yang akan mengadakan mogok nasional,” tuturnya.

Ia pun mengecam kelompok pengusaha yang bilang kalau istilah mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi. Menurut dia, aksi tersebut punya dua dasar jelas.

Baca Juga:  Kemnaker Investigasi Kecelakaan Kerja Tewaskan 16 Pekerja di PT ITSS Morowali

Pertama, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurut dia, fungsi serikat buruh salah satunya mengorganisir aksi mogok kerja.

“Dengan demikian, mogok nasional hanya istilah berdasarkan istilah di UU 21/2000, di tingkat nasional diorganisirnya,” imbuh Said Iqbal.

Dasar hukum kedua, ia melanjutkan, bentuk atau model mogok nasional adalah UU Nomor 9/1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat.

“Di situ dikatakan, dalam UU 9/1998, unjuk rasa harus memberitahu tiga kali 24 jam. Setelah diberitahu, maka serikat buruh atau organisasi massa lainnya bisa melakukan unjuk rasa,” kata Said Iqbal. Liputan6com

Baca Juga:  Heboh Pelepasan Nyamuk Wolbachia Tekan Kasus DBD, Sosialisasinya?

Pos terkait