BUDAYAWAN Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo–Gibran.
Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.
“Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris, Selasa 30 Januari 2024.
“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” imbuhnya.
Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan itu. Polisi masih mempelajari laporan dan akan menindaklanjuti hal itu. Detikcom