DPR Tunggu Surat Permohonan KPU untuk Rapat Pendaftaran Capres Dimajukan

KETUA Komisi II RI Ahmad mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan resmi dari KPU untuk membahas dan yang dimajukan. Doli menyebut sudah menghubungi pihak terkait untuk segera mengirimkan surat agar ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR.

“Kita lagi nunggu surat resmi, kan mereka permohonannya belum sampe ke kita saya sih udah ada pembicaraan informal saya bilang segera saja dimasukkan dan seperti biasanya kan Komisi II kalau ada permohonan itu pasti segera,” kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 11 September 2023.

Baca Juga:  Rencana Pemerintah Melarang Jual Rokok Ketengan Buat Pedagang Gelisah

Doli mengatakan pembicaraan terkait kepastian penyelenggaraan Pemilu pasti akan langsung ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR. Ia menyebut, jika surat dari KPU sudah masuk, dalam satu atau dua pihaknya akan menentukan jadwal.

“Ya pokoknya begitu masuk selalu seperti selama ini, begitu masuk, itu 1,2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting. Jadi kalau ada peraturan-peraturan yang teknis selalu komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya memahami mengapa jadwal pendaftaran atau cawapres ke KPU dipercepat. Menurut Doli, hal itu sudah tertuang saat DPR mengesahkan Perppu Pemilu.

Baca Juga:  Dipastikan, Pilkada Serentak Tetap Digelar 27 November 2024

“Peraturan KPU itu kan nanti akan ada 3 lagi yang mau diajukan bersamaan selain soal pendaftaran itu, ada soal , termasuk ada revisi tentang dimasukkannya lembaga yang sekarang mereka sudah atur hanya boleh yang masuk, nanti kita bahas di Komisi II,” ucapnya.Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU yang dilihat detikcom, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sedangkan masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Detikcom

Baca Juga:  Kaesang Diserbu PMI Saat Berada di Kuala Lumpur

Pos terkait