KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memproses laporan masyarakat dari Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan korupsi terkait Ganjar Pranowo. Laporan itu kini tengah beproses di bagian pengaduan masyarakat KPK.
“Iya pasti diproseslah, pasti diproses,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 April 2024.
Meski begitu, Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail soal perkembangan dari proses laporan masyarakat tersebut. Dia menyebut, hanya pihak pelapor yang dapat mengetahui perkembangan dari proses tersebut.
“Yang tahu itu hanya pelapor. Jadi kami sendiri di humas misalnya juga tidak boleh diberitahu karena itu masih sebatas laporan karena siapa pelapornya, materinya apa, itu kan tidak boleh dipublikasikan, apalagi kemudian saya sampaikan hasil seperti apa dari pengaduan masyarakat,” tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar Pranowo (GP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 ini dilaporkan atas dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan/atau suap di Bank Jateng.
Sugeng mengendus adanya cashback yang perkiraannya sekitar 16% dari premi. Dia menyebut, 16% cashback itu dialokasikan ke sejumlah pihak.
Dijelaskan lebih lanjut, 5% untuk operasional Bank Jateng baik di pusat maupun daerah atau cabang, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.
“Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tutur Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2014-2023. Dia menyebut nilai korupsinya menyentuh angka fantastis.
“Kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar, untuk yang 5,5% itu,” ujar Sugeng. Beritasatucom