Ekonomi Belum Pulih, Hidayat Janji Hapus Retribusi Sampah dan Pajak Makan Minum 

BAKAL Calon Wali Kota (Bacawalkot) Palu, Dr MSi menegaskan komitmennya tak ingin membebani rakyat dengan berbagai bentuk dan retribusi, seperti saat ini.

Waikota 2016-2021 itu mengatakan, perekonomian Kota Palu belum sepenuhnya pulih pascbencana gempa 2018 dan Covid-19.

Ia menilai penerapan pajak makan dan minum sebesar 10 persen menjadi kebijakan yang paling membebani di tengah kondisi tersebut.

Sejak diberlakukan, kebijakan ini langsung memicu reaksi publik, termasuk dari Asosiasi Pedagang Kuliner Sulawesi Tengah (Aspek ).

Pada Maret 2024, sejumlah pemuda bahkan melakukan di Kantor Wali Kota Palu menuntut penolakan pajak makan minum 10 persen untuk warung makan.

Baca Juga:  Pemuda di Banggai Terancam Denda Rp10 Miliar Karena Narkoba

Lagipula, menurutnya, tidak semua warung makan di Kota Palu masuk klasifikasi yang memiliki modal usaha antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

“Warung makan kebanyakan tidak sampai modalnya Rp1 miliar, artinya masuk kategori (PKL). PKL tidak mesti dibebankan pajak,” imbuhnya.

Hidayat kemudian mengomentari pungutan retribusi sampah rumah tangga yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022.

Manatan itu berjanji akan menghapus aturan tersebut. Hidayat menyatakan pengelolaan sampah bisa dilakukan tanpa memungut retribusi dari masyarakat seperti saat ia menjabat Wali Kota Palu 2016-2021.

“Retribusi sampah rumah tangga akan kami hapus. Pengelolaan sampah ini bisa lewat 3R (reuse, reduce, dan recycle),” ucap Hidayat.

Menurutnya, metode 3R menjadi cara terbaik mengelola masalah persampahan, bahkan bisa merubahnya menjadi nilai ekonomis.

Penerapan sistem ini dinilai sangat efektif dan efisien untuk mengelola sampah dari berbagai jenis plastik.

Jika diberi kepercayaan masyarakat memimpin Palu, Hidayat dan Andi Nur B Lamakrate akan kembali menerapkan pola yang ia sebut dengan istilah ‘irisan kue lapis’ dalam pengelolaan sampah.”Kami akan bebaskan tanah untuk membuat TPS3R di wilayah barat, selatan dan timur. Jadi armada pengangkut membawa sampah ke TPS3R, tidak mesti ke TPA. Sampai kapan TPA mampu menampung volume sampah. Hanya memang pola ini kemarin belum maksimal,” jelas Hidayat. Olagondronk/Karebanews.Id

Pos terkait