MANTAN Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” terang hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 8 tahun,” lanjutnya.
Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidanga sebelumya, pada Rabu 13 Oktober 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menolak vonis hakim. Sebagai upaya penolakan, ia akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta tersebut.
“Kami akan lakukan banding,” tandasnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit. Detik.com/DatSaja