TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) (Persero).
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor pusat PT HK Persero dan PT HKR,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.
PT HKR disebut sebagai anak usaha dari Hutama Karya. Adapun dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK berhasil mengamankan dokumen yang diduga punya kaitan dengan kasus yang tengah diusut.
“Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini,” ujar Ali Fikri.
Dalam dokumen tersebut, tercantum poin-poin pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. KPK pun akan menganalisis lebih lanjut temuan tersebut.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil,” tutur Ali Fikri.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi di PT Hutama Karya (persero). KPK mengendus adanya korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar tol Trans Sumatera periode 2018-2020.
Ali Fikri mengatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero). KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan dan mengendus adanya kerugian keuangan negara dari pengadaan lahan tersebut.
Lembaga antikorupsi itu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan lebih lanjut.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri. Beritasatucom