Guru di Bulukumba Pukul Kepala Siswa SD Pakai Balok hingga Bocor

KEJADIAN kekerasan di menimpa seorang siswa kelas 6 di Kabupaten Bulukumba, Selatan. Siswa tersebut, bernama Reyhan (12 tahun), menjadi korban pemukulan oleh gurunya di Kecamatan Kajang yang mengakibatkan kepalanya bocor. Korban terpaksa menjalani sebelas jahitan di kepalanya dan mengalami memar di tubuhnya akibat pukulan dan tamparan dari gurunya, berinisial UE. 

Saat korban dilarikan ke Mapolres Bulukumba pada Senin 20 November 2023 untuk memberikan keterangan, kondisinya sangat lemah dan mengalami pusing.

Asdar, paman korban yang turut mendampingi di Mapolres Bulukumba menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 17 November 2023.

Baca Juga:  Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar, SYL Akan Didakwa 

dari pelaku yang juga bersekolah di tempat yang sama, mengadu kepada ayahnya bahwa korban telah mengganggunya.

“Peristiwa ini bermula dari persoalan sepele, di mana murid bernama Hafiz mengadu kepada orang tuanya bahwa dia diganggu oleh korban,” ungkapnya.

Pelaku marah, kemudian memukuli korban secara berulang di dalam kelas. kekerasan itu tidak berhenti di situ, korban bahkan dipukul menggunakan balok kayu hingga kepala Reyhan mengalami luka robek yang memerlukan sebelas jahitan.

“Korban dipanggil ke ruang dan langsung dipukul, ditampar sampai terlempar. Mungkin tidak puas dengan pukulan tangan, pelaku mengambil balok di atas lemari dan memukul kepala korban. Akibatnya, korban harus menjalani sebelas jahitan,” kata Asdar menambahkan.

Baca Juga:  Masih Utuh, Rudal Berdaya Ledak Tinggi Ditemukan di PPU

Keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta pemerintah untuk memecat guru yang melakukan tindakan kejam tersebut.

“Pelaku harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mendesak Dinas untuk memberhentikan oknum guru tersebut,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Bulukumba untuk dimintai keterangan.

“Pelapor adalah paman korban, dan demi terduga pelaku agar tidak terjadi hal yang dikhawatirkan bersama,” ungkap Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun . Detikcom

Baca Juga:  Urgensi UU AI bagi Indonesia dan Pasal-pasal yang Perlu Diatur

Pos terkait