Isi Jabatan ASN, Panglima  Sebut TNI Dibutuhkan Masyarakat

Sejumlah prajurit Yonif 315/Garuda mengikuti upacara pelepasan Satuan Tugas Pam Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Papua di Lapangan Yonif 315/Garuda, Gunung Batu, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/5/2021). Sebanyak 400 prajurit Yonif 315/Garuda tersebut akan bertugas selama sembilan bulan untuk memperkuat pasukan TNI dan Polri yang sudah lebih dulu bertugas menjaga pertahanan dan keamanan di Papua. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara soal wacana TNI dan Polri aktif mengisi jabatan (). Menurut Agus, TNI dibutuhkan sehingga selama ini sering dilibatkan untuk mengatasi berbagai persoalan.

“Ya sekarang contoh masalah ketahanan pangan, tetap melibatkan TNI. Stunting tetap melibatkan TNI, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan ) tetap melibatkan TNI dalam penanganan kepada masyarakat. Dari berbagai masalah itu, apakah perlu TNI ada di kementerian-kementerian, tujuannya untuk membantu masyarakat,” ujar Agus seusai rapat koordinasi perkembangan situasi nasional pasca-pemungutan suara 2024 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga:  Kemnaker Investigasi Kecelakaan Kerja Tewaskan 16 Pekerja di PT ITSS Morowali

Selain itu, kata Agus, TNI juga dilibatkan dalam menyukseskan penyelenggaraan . TNI, kata dia, diminta KPU untuk mendistribusikan logistik ke daerah-daerah terpencil.

“Seperti kemarin kita mengirimkan logistik ke wilayah-wilayah terpencil, itu menggunakan fasilitas TNI, padahal di dalam MoU (memorandum of understanding)-nya tidak ada. Namun, pada pelaksanaannya tetap KPU meminta bantuan kepada saya,” ungkap Agus.

Agus mengatakan, tidak menutup kemungkinan TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang diatur dalam UU 34 Nomor 2004 tentang TNI. Hal tersebut masih dalam bentuk wacana.

Pada Pasal 47 UU TNI disebutkan prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi, yakni di kantor yang membidangi koordinator bidang dan negara, pertahanan negara, sekretaris presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotika nasional, dan .

Baca Juga:  Donny Kesuma Meninggal Dunia karena Penyakit Jantung

“Ya nanti akan dibahas lebih lanjut, itu baru wacana. Namun, setiap permasalahan kan pasti (ada) TNI,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berbicara soal resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri. Konsep resiprokal ini, salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu. Beritasatucom

Pos terkait