PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara soal wacana TNI dan Polri aktif mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Menurut Agus, TNI dibutuhkan masyarakat sehingga selama ini sering dilibatkan untuk mengatasi berbagai persoalan.
“Ya sekarang contoh masalah ketahanan pangan, tetap melibatkan TNI. Stunting tetap melibatkan TNI, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) tetap melibatkan TNI dalam penanganan bantuan kepada masyarakat. Dari berbagai masalah itu, apakah perlu TNI ada di kementerian-kementerian, tujuannya untuk membantu masyarakat,” ujar Agus seusai rapat koordinasi perkembangan situasi nasional pasca-pemungutan suara 2024 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Selain itu, kata Agus, TNI juga dilibatkan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. TNI, kata dia, diminta KPU untuk mendistribusikan logistik ke daerah-daerah terpencil.
“Seperti kemarin kita mengirimkan logistik ke wilayah-wilayah terpencil, itu menggunakan fasilitas TNI, padahal di dalam MoU (memorandum of understanding)-nya tidak ada. Namun, pada pelaksanaannya tetap KPU meminta bantuan kepada saya,” ungkap Agus.
Agus mengatakan, tidak menutup kemungkinan TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang diatur dalam UU 34 Nomor 2004 tentang TNI. Hal tersebut masih dalam bentuk wacana.
Pada Pasal 47 UU TNI disebutkan prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi, yakni di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
“Ya nanti akan dibahas lebih lanjut, itu baru wacana. Namun, setiap permasalahan kan pasti (ada) TNI,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berbicara soal resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri. Konsep resiprokal ini, salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu. Beritasatucom