Terhubung bersama kami

Kriminal

Jaksa Tahan Mantan Rektor Untad Karena Terlibat Korupsi 

Terbit

pada

Mantan Rektor Untad Palu, MB bersama oknum Dosen Untad TB menggunakan rompi merah meninggalkan kantor Kejati Sulteng untuk ditahan di Rutan Klas II A Palu seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait dugaan kasus korupsi, Kamis 12 Oktober 2023. Foto : Dok Kejati Sulteng

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, menahan Rektor Universitas Tadulako (Untad) berinisial MB dan satu oknum dosen TB karena diduga terlibat dalam korupsi di kampus itu, Kamis 12 Oktober 2023. Saat ini keduanya sudah berada di () Klas II A Palu. 

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

Sebelum ditahan, MB dan TB diperiksa sebagai saksi oleh Kejati. Dalam pemeriksaan itu, keduanya terbukti melakukan korupsi sehingga ditetapka sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Kuasa Hukum MB dan TB, Syahrul mengatakan, kliennya diperiksa  selama 4 jam lebih di Kejati. Di mana, pemeriksaan yang dipusatkan di lantai IV itu dimulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA. 

Baca Juga:  Ribuan Kades Beri Sinyal Dukung Prabowo-Gibran

“Tadi penyidik sudah menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Setelah itu keduanya langsung ditahan,” terangnya kepada sejumlah di Kejati

Menurut Syahrul, selaku kuasa hukum ia tetap mengikuti prosedur dan alur kasus yang menyeret dua kliennya itu. 

“Saya akan mempelajari perkara dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad guna melakukan pembelaan terbaik,” imbuhnya. 

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni MB dan TB. 

Dalam kasus ini, MB berperan sebagai penanggung jawab teknis IPCC Untad. Sedangkan TB sebagai koordinator IPCC Untad. 

“Penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 31 Oktober 2023 mendatang di Rutan Klas II A Palu,” paparnya. 

Baca Juga:  Teddy Minahasa di Vonis Seumur Hidup, Berkasnya Dikirim ke MA

Dari awal pemeriksaan, MB dan TB diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Di mana, indikasi kerugian negara yang disebabkan yakni Rp1,7 miliar. 

“Namun berdasarkan hasil pemeriksa penyidik kejaksaan meminta kepada auditor independen dugaan kerugian sementara ditaksir Rp4 miliar lebih, dari adanya perjalanan fiktif kegiatan-kegiatan IPCC Untad,” beber Haris. 

Kasus dugaan korupsi IPCC Untad yang menyeret MB dan TB berawal dari laporan Kelompok Peduli Kampus () Untad. 

Yang kemudian diperkuat dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan () RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad. 

Baca Juga:  Geledah Kantor Hutama Karya, KPK Amankan Dokumen Pengadaan Lahan

Selain itu, temuan serupa juga dilaporkan dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Di mana, temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif IPCC Untas senilai Rp574 juta. DatSaja 

Berikan komentarmu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending