WAKIL Ketua Umum (Waketum) Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons soal penentuan Ketua DPR seiring suara partainya meningkat menurut perhitungan sementara. Bamsoet menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan Ketua DPR sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan menolak jika ada usulan revisi.
“Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3 maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen,” kata Bamsoet di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.
Bamsoet menilai ada kemungkinan UU itu bakal direvisi. Namun, Bamsoet mengaku sampai saat ini masih terus mengawal proses perhitungan suara partainya.
“Ya semua kemungkinan ada (UU MD3 direvisi), cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP, tapi dua hari yang lalu saya lihat Golkar masih di bawah PDIP,” kata dia.
Ketua MPR ini menilai revisi UU MD3 yang di dalamnya mengatur penentuan ketua DPR dapat menimbulkan kegaduhan politik. Dia mengaku menolak keras jika ada upaya revisi UU tersebut.
“Menurut saya kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif pasca pemilu ini. Jangan memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh. Saya sebagai orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3,” katanya.
Lebih lanjut, Bamsoet ditanya soal keinginan dirinya menjadi ketua DPR jika Golkar memperoleh suara tertinggi di DPR. Dia menyerahkan hal itu pada keputusan partai.
“Saya tergantung perintah partai dan penugasan partai,” kata Bamsoet.
“Saya tidak bisa mengatakan siap atau tidak siap karena banyak kader juga yang lain yang bagus-bagus,” lanjutnya.
Berdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.
MPR Akan Tetapkan Panitia Ad Hoc PPHN
Di samping itu, Bamsoet menyampaikan MPR akan segera menetapkan panitia Ad Hoc Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Panitia Ad Hoc PPHN, kata dia, akan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR terdekat.
“Sisa kerja tinggal 7 bulan, saya, kita di MPR harus memanfaatkan beberapa tugas yang masih belum kita tuntaskan karena tertunda karena pemilu,” kata Bamsoet.
“Yang pertama, kita melakukan sidang paripurna MPR, menetapkan panitia ad hoc, untuk penyiapan hadirnya kembali, pokok-pokok haluan negara,” imbuhnya.
Bamsoet melanjutkan, pihaknya juga masih terus melakukan kajian mengenai wacana kembali utusan golongan dan utusan daerah di MPR.
“Kemudian kita membahas atau dalam kajian untuk menghadirkan kembali utusan golongan, dan utusan daerah, sebagaimana yang sedang dibahas di Badan Kajian MPR,” kata dia. Detikcom