Jika Terpilih, Ahmad Ali Pastikan Tidak Ada Istilah ‘Orang Dalam’

Calon Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali menegaskan tidak akan ada istilah 'Orang Dalam' jika kelak dirinya akan terpilih jadi Gubernur, saat berdiskusi dengan jurnalis di Palu, Sabtu 6 Oktober 2024. Karena menurutnya, ia maju menjadi kontestan pikada Sulawesi Tengah tidak menggunakan pihak ketiga dalam membiayai kebutuhan politiknya. Foto: AMC untuk Karebanews.Id

() Ahmad M. Ali menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik nepotisme jika terpilih di .

Pernyataan ini disampaikan Ahmad Ali saat ditanya mengenai potensi keterlibatan ‘orang dalam’ di pemerintahan jika dirinya memegang kekuasaan.

“Negara ini mengatur sistem, gubernur kemudian birokrat itu ada sekprov, saya pastikan Ahmad Ali-Abdul Karim tidak akan pernah menyentuh itu,” ucapnya saat bersama para di , Sabtu, 6 Oktober 2024 kemarin.

“Saya pastikan tidak ada istilah orang dalam, setiap keputusan yang diambil akan berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan integritas, tidak ada tempat bagi nepotisme dalam pemerintahan yang saya pimpin,” tambahnya.

Baca Juga:  14 Korban Luka, Rusuh Iringan Pengantar Jenazah Lukas Enembe 

Lebih lanjut, Ahmad Ali menekankan pentingnya membangun birokrasi yang profesional.

Dia menambahkan, birokrasi yang bersih dan akuntabel akan membawa dampak positif terhadap dan pembangunan daerah.

“Maka kedepan biarlah diurus oleh birokrat, ada sekprov yang menangani persoalan itu, dia juga memahami kompetensi para birokrat yang ada di sulteng, saya tidak ingin ada jabatan diberikan hanya karena kedekatan, semua harus melalui proses objektif,” ujarnya.

Ahmad Ali juga memastikan pencalonannya di 2024 tidak dibiayai oleh pihak ketiga.

“Saya maju sebagai calon gubernur tidak dibiayai pihak ketiga, sehingga saya tidak punya kewajiban kepada pihak ketiga untuk membalas, saya hanya menjadi karena dipilih mereka,” tuturnya. zainudin/karebanews.id

Baca Juga:  Selewengkan Rp592 Juta, Mantan Kades Matabas Diancam 20 Tahun Penjara 

Pos terkait