Terhubung bersama kami

Ekobis

Kemenkeu Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang

Terbit

pada

Warga Negara Asing (WNA) saat memperpanjang Visa. Foto: Reuters

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian () mengeluarkan aturan baru terkait keikutsertaan lelang oleh negara asing () yang diselenggarakan pemerintah. Kini, mereka boleh menjadi peserta lelang meski tidak memiliki nomor pokok wajib (NPWP).

Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu Diki Zenal Abidin menjelaskan WNA boleh menjadi peserta lelang, tetapi harus menyertakan identitas dari negara asalnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Keuangan (PMK) 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Sebelumnya, syarat lelang harus memiliki NPWP, sekarang kita berikan relaksasi bagi WNA yang tidak punya NPWP, maka diperbolehkan. Jadi, bagi WNA yang tidak punya NPWP, bukan WNI, dia dapat menyertakan identitas sesuai dengan identitas yang diberikan negaranya,” kata Diki dalam acara “Media Briefing DJKN Kemenkeu: Capai Rp 44,3 Triliun, DJKN Pecahkan Rekor Nilai Transaksi Lelang” di , Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga:  Penantian 12 Tahun, Menag Serahkan SK Inpassing ke 98.972 Guru Madrasah

Meski begitu, tidak semua objek lelang yang diselenggarakan oleh negara dapat diikuti WNA tanpa menyertakan NPWP. Salah satunya, objek lelang berupa tanah dengan status hal milik.

“Namun, tetap yang harus digarisbawahi tergantung objek lelangnya. Kalau objek lelangnya tidak boleh dimiliki WNA, maka tetap tidak akan disetujui sebagai peserta lelang. Misalnya, bidang tanah jenisnya hak milik,” imbuh Diki.

Jika ada WNA yang tetap memaksakan melelang objek yang , kata Diki, maka secara otomatis akan ditolak sistem. Sebab, objek-objek tersebut memiliki batasan yang diatur oleh norma yang berlaku di .

“Saya kasih contoh, tanah yang merupakan hak milik. Hak milik sesuai pasal di PMK hanya bisa dimiliki WNI yang tunggal dan badan-badan tertentu. Kalau nanti WNA tetap ikut, tidak akan disetujui karena sistem kita satu kesatuan. Jadi, ada batasan-batasan sesuai dengan norma yang mengatur objek tersebut,” tutupnya. Detikcom

Baca Juga:  Gandeng GoTo, TikTok Shop Dikabarkan Buka Lagi di RI, MenKopUKM: Jangan Praktikkan Predatory Pricing

Berikan komentarmu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending