DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru terkait keikutsertaan lelang oleh warga negara asing (WNA) yang diselenggarakan pemerintah. Kini, mereka boleh menjadi peserta lelang meski tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu Diki Zenal Abidin menjelaskan WNA boleh menjadi peserta lelang, tetapi harus menyertakan identitas dari negara asalnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Sebelumnya, syarat lelang harus memiliki NPWP, sekarang kita berikan relaksasi bagi WNA yang tidak punya NPWP, maka diperbolehkan. Jadi, bagi WNA yang tidak punya NPWP, bukan WNI, dia dapat menyertakan identitas sesuai dengan identitas yang diberikan negaranya,” kata Diki dalam acara “Media Briefing DJKN Kemenkeu: Capai Rp 44,3 Triliun, DJKN Pecahkan Rekor Nilai Transaksi Lelang” di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Meski begitu, tidak semua objek lelang yang diselenggarakan oleh negara dapat diikuti WNA tanpa menyertakan NPWP. Salah satunya, objek lelang berupa tanah dengan status hal milik.
“Namun, tetap yang harus digarisbawahi tergantung objek lelangnya. Kalau objek lelangnya tidak boleh dimiliki WNA, maka tetap tidak akan disetujui sebagai peserta lelang. Misalnya, bidang tanah jenisnya hak milik,” imbuh Diki.
Jika ada WNA yang tetap memaksakan melelang objek yang dilarang, kata Diki, maka secara otomatis akan ditolak sistem. Sebab, objek-objek tersebut memiliki batasan yang diatur oleh norma yang berlaku di Indonesia.
“Saya kasih contoh, tanah yang merupakan hak milik. Hak milik sesuai pasal di PMK hanya bisa dimiliki WNI yang kewarganegaraan tunggal dan badan-badan tertentu. Kalau nanti WNA tetap ikut, tidak akan disetujui karena sistem kita satu kesatuan. Jadi, ada batasan-batasan sesuai dengan norma yang mengatur objek tersebut,” tutupnya. Detikcom