PIHAK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan kepentingan terbaik siswa dalam penanganan kasus dugaan perundungan atau bullying di Binus School Serpong.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra melalui keterangan tertulis, Sabtu 24 Februari 2024.
“Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak,” kata Dhahana.
Menurut Dhana, terduga pelaku bullying di Binus School Serpong masih di bawah umur, oleh karena itu, harus menggunakan pendekatan restorative justice. Hal itu juga sesuai dengan aspek regulasi keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dhahana juga menilai, perundungan atau bullying adalah termasuk tindakan yang melukai martabat manusia dan menimbulkan kerugian psikologis.
Oleh karena itu, lanjut Dhanana, perundungan tidak boleh dibiarkan karena kehormatan sesama manusia harus dijunjung.
“Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Dhahana juga menegaskan, pihaknya terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), mitra luar negeri, serta para tenaga didik, tetapi juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.
Direktorat Jenderal HAM, kata Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Komunitas itu, diharapkan dengan dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM dapat sedari dini.
“Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat,” pungkas Dhanana. Kompascom