Kenaikan Harga Beras Akibat Penurunan Produksi

KEPALA Badan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa di saat ini mengalami kenaikan signifikan, bahkan mencapai Rp 16.000 per kilogram (kg). Kenaikan harga dimulai dari sisi produksi sehingga dibutuhkan kebijakan pangan yang terintegrasi. 

Menurut Arief, kenaikan harga beras disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penurunan produksi di tingkat .

“Kenapa harga beras tinggi, karena produksi kurang, kenapa kurang, karena tanam tertunda, kenapa tertunda karena tidak ada air,” ujar Arief dalam acara seminar “Penguatan Faktor Input Pertanian dan Reformasi Tata Niaga untuk Ketahanan Pangan dan Keberlanjutan Usaha Pertanian” di , Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga:  Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF ke-40, Bekal Jadi Negara Maju

Dia menjelaskan penurunan produksi telah menyebabkan kesulitan bagi sentra penggilingan dalam mendapatkan pasokan gabah, yang pada gilirannya meningkatkan harga gabah.

Dalam kesempatan yang sama, Pertanian (Mentan) Andi mengatakan penurunan produktivitas pertanian di akibat berkurangnya lahan pertanian, alokasi pupuk kurang memadai, dan perubahan iklim.

Amran mengatakan pihaknya akan meningkatkan volume produksi petani dalam 3 tahun mendatang melalui kebijakan, seperti pemanfaatan lahan rawa dan peningkatan anggaran pupuk bersubsidi.

Akbar Faizal, direktur eksekutif Nagara Institute, menyatakan dalam kajian Nagara Institute, aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam ketahanan pangan adalah ketersediaan dan aksesibilitas bahan baku pupuk, penyusunan rencana produksi, cukupnya alokasi subsidi, efisiensi penggunaan pupuk, perbaikan distribusi, skema subsidi alternatif, dan penggunaan pupuk organik.

Baca Juga:  Merchandise Resmi Piala Dunia U17: Dibuat di Indonesia, Libatkan UMKM

“Kajian tersebut diharapkan menjadi panduan selama 5 tahun ke depan dalam bidang ketahanan pangan dan pupuk untuk membantu pemerintah meningkatkan kemandirian dan kedaulatan pangan,” kata dia.

Berdasarkan peraturan, pupuk subsidi, seperti NPK dan urea tersedia untuk sejumlah komoditas, yakni padi, kakao, jagung, bawang merah, , kedelai, tebu, bawang putih, dan kopi.

Selain itu, penerima subsidi adalah petani yang mengelola lahan kurang 2 hektare untuk setiap periode tanam dan wajib  tergabung kelompok tani serta terdaftar pada sistem penyuluhan pertanian. Beritasatucom

Pos terkait