KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tidak merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri terkait temuan dokumen yang diduga hendak dimusnahkan saat KPK menggeledah kantor Kementan pada Jumat 29 September 2023.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” kata Ali di Jakarta, Sabtu 30 September 2023.
Ia mengingatkan, KPK dapat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memidanakan pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan.
“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” ujarnya.
Ali menuturkan, penyidikan menemukan dokumen yang telah dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan saat menggeledah kantor Kementan, Jumat kemarin.
KPK menduga, dokumen tersebut adalah bukti aliran dana yang diterima para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
KPK menggeledah kantor Kementan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat kemarin, setelah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, sehari sebelumnya.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tetapi belum mau mengungkap identitas tersangkanya.
Ali menyatakan, identitas tersangka baru akan diungkapkan jika penyidikan dinilai cukup. Ali tidak membantah ataupun membenarkan ketika ditanya soal informasi bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
“Siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi,” tandasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kompascom