KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. Prof Eddy sapaan akrabnya itu diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan, wamenkuham sebagai tersangka.
Menurutnya, surat penetapan sebagai tersangka sudah ditandatangani penyidik KPK sekitar dua pekan yang lalu.
“Selain Prof Eddy ada tiga tersangka lainnya,” tegas Alexander kepada sejumlah jurnalis di Jakarta, Kamis 9 November 2023.
Dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik KPK itu, tiga di antaranya sebagai penerima dan satu lainnya pemberi gratifikasi.
“Prof Eddy dan dua lainnya penerima. Sedangkan satu lainnya pemberi,” tandas Alexander.
Karebanews.id sudah mencoba menghubungi Prof Eddy melalui sambungan telepon. Namun nomor whatsApp dan nomor telepon berada di luar jangkauan.
Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, laporan kasus ini dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu.
Prof Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga, uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.
Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa peningkatan status dilakukan seusai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.
“Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin 6 November 2023 lalu. DatSaja