KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (Rutan) berinisial M yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin 11 September 2023 malam.
Tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Tindakan asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.
Sang petugas Rutan KPK bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.
Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber CNNIndonesia.com, terungkap juga perilaku ‘M’ yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.
Beberapa kali, M juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan itu ditolak.
Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M. Sang petugas Rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B. CNNIndonesia