KPK Pecat Petugas Rutan Lecehkan Istri Tahanan

KOMISI Pemberantasan () memecat petugas rumah () berinisial M yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, 11 September 2023 malam.

Tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Tindakan asusila yang dilakukan petugas berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

Baca Juga:  Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik

Sang petugas Rutan KPK bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber CNNIndonesia.com, terungkap juga perilaku ‘M’ yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Beberapa kali, M juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di tanpa didampingi keluarga, namun permintaan itu ditolak.

Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait tindakan asusila yang dilakukan M. Sang petugas Rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B. CNNIndonesia

Baca Juga:  Polisi Rampok Rumah Polisi, Gondol Uang Rp225 Juta dan Emas 300 Gram

Pos terkait