KPK Sebut Sudah Ada Tersangka Terkait Kasus Korupsi di PT Pelni

KOMISI Pemberantasan () melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengumumkannya.

“Kami mengonfirmasi betul KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, , Selasa 9 Januari 2024.

Ali mengatakan diduga terdapat perbuatan melawan yang merugikan negara. KPK, terang dia, menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus ini.

“Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3 yang diduga merugikan keuangan negara. Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian keuangan negara, terus nanti kami kembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” ucap Ali.

Ali mengatakan tim sudah memeriksa sejumlah saksi yang tidak disebut identitasnya. Ia menambahkan KPK akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara berikut pihak tersangka secara resmi dalam konferensi pers penahanan.

“Dalam proses penyidikan, tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, mengenai kronologis, konstruksinya, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti kami sampaikan nanti ketika proses penyidikan cukup, ketika melakukan penahanan,” tutur Ali.

“Di sana pasti kami akan umumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dimaksud,” kata dia. CNNindonesia

Baca Juga:  Geledah Kantor Hutama Karya, KPK Amankan Dokumen Pengadaan Lahan

Pos terkait