Terhubung bersama kami

Nasional

KPK Usut Eks Kepala Bea Cukai DIY Beli Mercy Pakai Uang Gratifikasi

Terbit

pada

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Foto: Detikcom

tengah mengusut kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Yogyakarta . menduga Eko membeli mobil mewah dengan menggunakan hasil gratifikasi.

Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan karyawan swasta PT Adendamas bernama Riva Abdillah Aziz pada Rabu 3 Januari 2023. Riva diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Eko Darmanto.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.

Ali mengatakan penyidik mendalami keterangan Riva terkait riwayat transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz yang dilakukan oleh Eko. Pembelian mobil mewah itu diduga menggunakan gratifikasi.

Baca Juga:  Alvin Lim Sebut Sambo dan Benny Tjokro Bebas Berkeliaran, Saat Buka Borok Lapas

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian bermotor dari Tersangka ED yang sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi,” tutur Ali.

KPK sebelumnya telah menahan Eko Darmanto, dalam kasus gratifikasi. KPK menyebut bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, , Jumat 30 Desember 2023.

Eko diketahui menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai RI dimulai tahun 2007. Hingga tahun 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis lainnya seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:  Bertambah Lagi, Sudah 18 Korban Jiwa Kebakaran Tungku Smelter di Morowali 

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Detikcom

Berikan komentarmu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending