KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret. Setelah itu, () pun akan membuka gugatan sengketa dan menyidangkannya.

Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil pemilihan paling lama 3 setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan tenggat sejenis untuk pemilihan anggota legislatif, paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

MK pun hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Meski dirasa tak masuk akal menyidangkan dan memutus sengketa hasil pemilu yang kompleks dengan dugaan kecurangan hanya dengan waktu 14 hari, Ketua MK menegaskan tetap yakin bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.

“Bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak 2 perkara (sengketa diputus)? Padahal setiap dalil harus dibuktikan, tapi yang 2019 coba ingat (berhasil), jadi kita tetap akan optimis,” ungkap Suhartoyo.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun sudah memastikan akan mengajukan gugatan ke MK. “Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yakin paslon 01 juga melakukan hal demikian,” tegas tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Gayung bersambut, Co-Captain Timnas Pemenangan Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said, mengatakan timnya tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan pemilu 2024 ke MK.

“Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya, bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata Sudirman di TWS House, Jalan Wijaya IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, kata dia, instruksi juga telah diberikan ke saksi pasangan Anies-Muhaimin di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil pemilu 2024. Sehingga, proses hukum bisa dilakukan.

Selain kesiapan pasangan calon, KPU juga telah membentuk tim hukum untuk menghadapi PHPU 2024 di MK. 

“⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.

Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi sengketa pemilu 2024 dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. KPU juga sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu 2024 di MK.

“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Afif.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Riset Populi Center Usep S Achyar menilai, gugatan PHPU yang akan dilayangkan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke MK merupakan upaya yang lebih baik ketimbang menggulirkan Hak Angket di DPR. 

“Jalur hukum yang harus ditempuh kalau memang ada keberatan soal hasil pemilu, itu mekanismenya yang benar ke MK, kalau hak angket itukan persoalan masalah Presiden yang tidak melaksanakan undang-undang,” katanya kepada Liputan6.com.

Namun, Usep memprediksi MK tidak akan membatalkan hasil Pemilu 2024 secara keseluruhan. Mengingat biaya proses politik di Indonesia yang sangat tinggi.

“Paling kalau menurut saya nanti kalau memang dalam prosesnya terbukti (ada kecurangan), hanya ada beberapa yang harus diulang, dan itupun pembuktiannya agak berat. Kalau bukti yang muncul sekarang ini hanya mengandalkan bukti Sirekap, saya kira tidak bisa dijadikan argumentasi kuat,” ujarnya.

Kasus besar yang akan bergulir di MK, menurutnya, akan bertitik berat pada proses-proses dugaan kecurangan seperti penggunaan struktur birokrasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon. “Dan inipun saya kira juga tidak hanya 02 yang melakukan, tapi yang lain juga.”

“Jadi mungkin hal-hal seperti itu saja yang akan dipersoalkan. dan saya kira tidak akan terlalu banyak kejutan. kalau hemat saya, itu paling tuntutan-tuntutan yang dituduhkan yang selama ini marak di media saja,” imbuh Usep.

Terpisah, Direktur Aljabar Strategic Afirki Chaniago mengungkap tantangan yang akan dihadapi Kubu 01 dan 03 saat melakukan gugatan PHPU ke MK. “Tantangannya adalah, seberapa maksimal 01 dan 03 itu membawa bukti kecurangan pemilu dibandingkan dengan isu-isu yang berkembang, kalau misalnya lebih banyak buktinya, tentu ada peluang bagi 01 dan 03, tapi kalau tidak ada buktinya maka saya rasa MK tentu tidak akan memenangkan dari gugatan dari 01 dan 03.”

Dalam proses sidang PHPU di MK nanti, ia menduga akan banyak berkutat terkait proses pemilu seperti dugaan kecurangan soal rekapitulasi suara yang dilakukan pada Sirekap. Selain itu, juga terkait dengan dugaan kecurangan pemilu yang berkaitan dengan bantuan sosial (bansos).

“Kenapa soal bansos? Karena memang ini kan diuntungkan karena memang memainkan isu keberlanjutan dan para -menteri banyak yang berada di 02. Selain itu, isu yang lain yang mungkin dimainkan juga yakni soal Kepala Daerah yang mendapat tekanan. Tapi masalahnya kalau di isu ini bukan hanya mencangkup di 02, tapi juga di 03,” beber Afirki saat dihubungi Liputan6.com.

“Artinya, kalau menurut saya semua orang tentu akan berpotensi melakukan kecurangan, tapi siapa yang diuntungkan saja. Jadi mungkin persoalan sengketa MK ini ke depan yang terpenting adalah adanya bukti yang kuat,” ia menegaskan. Liputan6com

Baca Juga:  "Discover Papua and Papua Barat", Kenalkan Ragam Senibudaya Serta Potensi Investasi

Pos terkait