SEORANG warga Palu, Sulawesi Tengah, berinisial ETP ditangkap polisi karena menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.022 gram atau setara 1,22 kilo gram.
Kasat Narkoba Polres Palu, AK Rijal mengatakan, ETP ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Senin 9 Oktober 2023.
Penangkapan ETP, lanjutnya, berdasarkan laporan masyarakat. Di mana, ETP diduga mengedarkan sabu-sabu selama ini.
Saat pengkapan itu ETP tidak bisa berkutik karena polisi menemukan kemasan teh China berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,22 kg beserta 2 paket sabu-sabu 0,44 gram, dan 1 pil ekstasi.
“Dari laporan itu kemudian dikembangkan lalu kami menangkap ETP,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di Palu, Rabu 11 Oktober 2023.
“Sabu dan ekstasi kami temukan tersimpan di dalam lemari kamar tempat tinggal ETP,” beber Rijal.
Penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas kepemilikan narkoba tersebut.
“Kami masih penyidikan untuk mengetahui didapat dari mana, siapa pemiliknya, dan mau diedarkan kemana narkoba itu. Karena ETP belum mau terbuka,” tandas Rijal.
Atas perbuatannya, ETP dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara. DatSaja