Terhubung bersama kami

Nasional

Lagi, Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Tersangka Kasus Suap Wasit Liga 2 

Terbit

pada

Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri bersama timnya saat konfrensi pers di Mabes Polri. Foto : Humas Polri

SATUAN Tugas (Satgas) Anti , kembali menetapkan dua tersangka dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 musim 2018-2019. 

“Telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka kembali yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” kata Wakabareskrim Polri Irjen, Asep Edi Suheri di Mabes Polri, , Kamis 12 Oktober 2023.

Asep menjelaskan, DR melakukan aksi suap dengan maksud untuk memenangkan klub Y yang saat itu bermain di Liga 2. Kemangan diperlukan supaya klub Y dapat naik kasta ke Liga 1. Kendati demikian, Asep sejauh ini masih enggan merinci soal klub Y atau klub yang telah melakukan suap tersebut.

Baca Juga:  Jangan Salah, Ini Beda Warna Rambu Petunjuk Lalu Lintas

“Tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y,” sebut Asep.

Selanjutnya, tersangka VW ialah merupakan pemilik klub yang melakukan lobi-lobi kepada wasit yang memimpin pertandingan. Lobi bertujuan untuk mempermudah setiap pertandingan klub Y sehingga memperoleh kemenangan.

“VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” tuturnya.

Dalam kasus ini, dijelaskan Asep, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Ia juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga:  Pakar UGM Sebut, Bukan Gibran  Pilihan Cawapres Prabowo Tapi Erick atau Kofifah

“Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti TF, dan juga bukti-bukti lainnya,” bebernya. 

VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Tetapkan Enam Tersangka

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.

Asep merinci, enam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar . Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Baca Juga:  10 Potensi SAR Sulteng Ikuti Jambore Potensi SAR Nasional 

Untuk tersangka A selaku perantara dan K selaku LO dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. Mediaindonesia.com/DatSaja

Berikan komentarmu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending