ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi menyatakan dukungannya terhadap upaya Kepolisian Resort (Polres) Palu untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore. Langkah ini dianggap penting guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat penambangan ilegal.
Menurutnya, apabila para pelaku tambang ilegal tidak mematuhi imbauan yang telah disampaikan, pihaknya mendorong kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas.
“Setiap aktivitas memindahkan batuan dari satu tempat ke tempat lain tanpa izin bisa disebut ilegal. Kami sebagai wakil rakyat tidak ingin lingkungan kita dirusak oleh kegiatan penambangan ilegal seperti itu,” tegas Hidayat di Palu, Selasa 13 Agustus 2024.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng itu juga mendesak aparat untuk segera menertibkan atau mengosongkan tambang-tambang yang tidak berizin.
Ia menekankan, bahwa aparat kepolisian tidak boleh gentar menghadapi kemungkinan perlawanan dari para pelaku tambang ilegal.
“Aparat hukum tidak boleh kalah dengan pelanggar aturan. Apalagi sudah ada sosialisasi sebelumnya, tidak boleh didiamkan terus. Yang tidak benar harus diberantas,” ungkapnya.
Senada dengan Hidayat, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik menekankan, tidak semua pelaku tambang ilegal perlu diberikan sosialisasi.
Ia menyatakan, bahwa pelaku yang menggunakan metode perendaman, baik di Kelurahan Poboya hingga Vatutela, harus segera ditertibkan tanpa perlu sosialisasi lebih lanjut.
“Penambangan tanpa izin yang menggunakan metode perendaman tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan,” jelasnya.
Namun, Taufik juga menekankan, pentingnya memberikan sosialisasi dan alternatif bagi penambang tradisional yang hanya menggunakan tromol tanpa perendaman.
“Mereka yang masih menambang secara tradisional perlu diberikan sosialisasi dan solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Polresta Palu telah melakukan sosialisasi terhadap pelaku PETI di berbagai titik di Kelurahan Poboya, termasuk di bantaran sungai dan wilayah Vavolapo yang berada di area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Kapolres Palu, Kombes Barliansyah, dalam wawancara pada 2 Agustus lalu, menyatakan bahwa sosialisasi akan berlanjut selama 10 hari dengan fokus pada pemilik modal dan pemilik lubang tambang, bukan hanya para pekerja.
Barliansyah mengimbau, semua pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI untuk segera menghentikan kegiatan mereka guna menghindari konsekuensi hukum.
“Jika setelah sosialisasi masih terdapat aktivitas PETI, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan, termasuk pemanggilan pemilik lubang dan pemodal oleh satuan reserse,” tandasnya. DatSaja/Karebanews.Id