Apes, Mantan Rektor Untad Ditetapkan Tersangka UU ITE 

KEPOLISIAN Daerah () Sulawesi Tengah, menetapkan rektor Universitas Tadulako () MB (62) menjadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

MB kembali menjadi tersangka, di saat proses dugaan korupsi anggaran Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad juga tengah dijalaninya. 

Dalam kasus dugaan korupsi ini, MB kini tengah ditahan oleh kejaksaan di Maesa Palu.

Selain MB, penyidik Polda juga menetapkan tersangka lainnya, SB ,23, seorang S2 di Untad.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatalan, SB seharusnya diperiksa pekan ini, tetapi karena sakit sehingga dijadwalkan ulang.

Baca Juga:  Harga Gula Pasir Merangkak Naik

“Sementara MB direncanakan diperiksa pada Selasa 7 November 2023 (besok). Karena statusnya kejaksaan, maka kami harus koordinasi lebih dulu. Pemeriksaan akan dilakukan di Rutan Maesa,” ucapnya sebagaimana dilansir Mediaalkhairaat.id, Senin 6 November 2023. 

Ia menguraikan kronologi kasus UU ITE yang menjerat MB dan SB sebagai tersangka.

Kata Djoko, perbuatan yang dilakukan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi melalui oleh pengelola nomor +62831 2979 XXXX yang diketahui milik seorang dosen Untad, Dr Rosmala Nur, pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.

Sejauh ini, menurut Djoko, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan empat ahli, seperti ahli bahasa, digital forensik, ITE dan ahli pidana.

Baca Juga:  Djamaluddin : Tidak Laksanakan Muktamar Besar Berarti Melawan Hukum 

“Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu lembar screenshot tangkapan layar pesan WhatsApp berisi ancaman, dua unit Iphone, satu unit Tab merk Samsung A7, serta tiga akun WhatsApp,” tandasnya. Ikram/Mediaalkhairaat/DatSaja

Pos terkait