KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menetapkan mantan rektor Universitas Tadulako (Untad) MB (62) menjadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MB kembali menjadi tersangka, di saat proses hukum dugaan korupsi anggaran Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad juga tengah dijalaninya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, MB kini tengah ditahan oleh kejaksaan di Rutan Maesa Palu.
Selain MB, penyidik Polda Sulteng juga menetapkan tersangka lainnya, SB ,23, seorang mahasiswi S2 di Untad.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatalan, SB seharusnya diperiksa pekan ini, tetapi karena sakit sehingga dijadwalkan ulang.
“Sementara MB direncanakan diperiksa pada Selasa 7 November 2023 (besok). Karena statusnya tahanan kejaksaan, maka kami harus koordinasi lebih dulu. Pemeriksaan akan dilakukan di Rutan Maesa,” ucapnya sebagaimana dilansir Mediaalkhairaat.id, Senin 6 November 2023.
Ia menguraikan kronologi kasus UU ITE yang menjerat MB dan SB sebagai tersangka.
Kata Djoko, perbuatan yang dilakukan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi melalui media sosial WhatsApp oleh pengelola nomor +62831 2979 XXXX yang diketahui milik seorang dosen Untad, Dr Rosmala Nur, pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Sejauh ini, menurut Djoko, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan empat ahli, seperti ahli bahasa, digital forensik, ITE dan ahli pidana.
“Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu lembar screenshot tangkapan layar pesan WhatsApp berisi ancaman, dua unit Iphone, satu unit Tab merk Samsung A7, serta tiga akun WhatsApp,” tandasnya. Ikram/Mediaalkhairaat/DatSaja