Masa Uji Coba, Pungutan Pajak Wisata di Bali Capai Rp1,4 Miliar

Pemerintah Provinsi Bali telah mengenakan Pungutan Asing (PWA) di masa uji coba sejak 7 Februari 2024 di kawasan Sanur, Kota Denpasar. Para asing yang berwisata ke Pulau Dewata secara resmi akan dikenakan sebesar 10 AS atau setara Rp150 ribu mulai besok, Rabu, 14 Februari 2024.

Dinas Bali mencatat lebih dari sembilan ribu wisatawan yang masuk ke Bali dalam masa uji coba. Dari situ, pemasukan PWA tercatat sebesar Rp1,4 miliar. 

Turis China berjalan untuk menaiki kapal cepat untuk perjalanan dari Pulau Serangan ke Pulau Lombok di Denpasar, Bali. Foto: AFP 

Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan pungutan asing dimaksudkan untuk menangani permasalahan dan perlindungan Bali. Pembayarannya dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi Love Bali.

Baca Juga:  Ahmad Ali Bertekad Pulihkan Kejayaan Pariwisata Poso

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,  sekaligus akuntabilitas, demikian pula dengan pertanggungjawaban penggunaan dana harus transparan dan akuntabel,” ujar Sang Made.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pariwisata Bali GIPI atau Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Parta, mengaku pihaknya sangat mendukung pungutan tersebut. Di masa uji coba, mereka menggandeng para agen pariwisata dan tur bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali.

“Makanya teknisnya kita selesaikan di awal, sebelum dia (wisatawan) tiba di Bali melakukan pembayaran,” tukasnya. 

Terkait pendapatan dari retribusi yang jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar, Ida Bagus mengatakan, hal itu sebagai pertanda baik bagi pariwisata Bali. Turis asing yang berlibur ke Bali hanya akan dikenakan satu kali pungutan selama mereka berwisata di Pulau Dewata. Dengan target 7 juta wisman di 2024, diharapkan pendapatan dari retribusi bisa mencapai 60–70 persen atau Rp1 triliun. Liputan6com

Baca Juga:  Kabinet Merah Putih Dilantik Presiden Prabowo

Pos terkait