KEPOLISIASN Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus pencurian dan kekerasan seksual melalui aplikasi Michat. Tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas.
Kasatreskrim Polres Palu, Ajun Komisaris Ferdinand E Numbery mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial IPS ,29, membuat laporan di Polres Palu.
Dari keterangan korban, pencurian dan kekerasan seksual yang dialaminya terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023 pukul 02.00 WITA di salah satu hotel Palu.
“Dari laporan itu tersangkanya diketahui bernama Dolvi Alpines,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Polres Palu, Senin 9 Oktober 2023.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Palu kemudian melacak keberadaan Dolvi Alpines hingga berhasil menangkapnya.
“Saat ditangkap tersangka mencoba melawan petugas, akhirnya dengan terpaksa dihadiahkan timah panas di kaki kanannya,” ujar Ferdinand.
Dalam melakukan aksinya tersangka lebih dulu berkenalan dengan korban melalui Michat.
Setelah kenal dengan korbannya, tersangka kemudian mengajak korban jalan menggunakan mobilnya seraya makan malam.
Melihat ada kesempatan, tersangka lalu mencari tempat kosong di kawasan Towua, Kecamatan Palu Selatan.
Tepat di pinggir jalan, tersangka lalu menggunakan senjata tajam (pisau) mengancam korban dengan mengajak berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
“Di saa itu karena korban ketakutan, akhirnya mau bersetubuh,” papar Ferdinand.
Tidak puas melampiaskan nafsunya, lanjut Ferdinand, tersangka juga mengambil seluruh barang milik korban. Mulai dari handphone dan beberapa barang berharga korban lainnya.
“Setelah mengumpulkan semua barang-barang korban. Tersangka itu kemudian menurunkan korban di Jalan Karajalembah antara perbatasan Palu dan Sigi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi Dolvin Alpines bukan hanya pada IPS, namun penyidik mendapatkan pengakuan bahwa ada korban lainnya.
“Korban lainnya itu inisial F dengan modus sama berkenalan, ketemu, jalan-jalan lalu makan diluar. Dan menggagahi serta melucuti semua barang-barang milik korban,” beber Ferdinand.
Selain menangkap Dolvin Alpines, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa pisau, handphone, mobil, dan lainnya.
Ferdinand menambahkan, atas perbuatannya tersangka terancam pasal 365 ayat (1), subsider 362 undang-undang hukum pidana (KUHP).
“Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” ucap Ferdinand.
Atas peristiwa ini, Polres Palu mengimbau warga Palu selalu waspada menggunakan aplikasi chat, khususnya MiChat.
“Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita,” pungkas Ferdinand. Ikram/DatSaja