POLISI menangkap seorang pemuda berinisial D (17) karena diduga menjual remaja 15 tahun di Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Terkini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi wartawan, Jumat 12 Januari 2024.
Tersangka D ditangkap pada Jumat 12 Januari 2024 dini hari tadi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami kasus yang ada.
“Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Korban sebelumnya tidak pulang selama beberapa hari.
“Lalu ada kecurigaan dari kita bahwa ada saat kita tanya di awal, anak itu pergi ke mana gitu. Kemudian ada ketakutan pada saat melaporkan, kemudian saya tanya, ‘itu bawa handphone nggak kalau pergi itu. Kenapa tidak mengabari orang tua keberadaanya dimana?’. Terus dia bilang karena dia takut,” kata Lia saat dihubungi, Kamis 11 Januari 2024.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Pihak korban didampingi Komnas PA membuat laporan di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Detikcom