Nama Jokowi Disebut di Sidang MK, Istana Sebut Belum Perlu Pembelaan

STAF Khusus Presiden Bidang Dini Purwono angkat bicara perihal nama Presiden () yang kerap disebut saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di (MK), Rabu 27 Maret 2024.

Dini menjelaskan, pemerintah dalam hal ini presiden belum perlu menyiapkan pembelaan lantaran presiden bukanlah salah satu pihak yang bersengketa.

“Iya, pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” lanjutnya.

Dini menyebut siapa pun pihak yang memberikan dugaan dan tuduhan harus bisa membuktikan di dalam persidangan.

“Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut. Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Sebelumnya, Dini juga menjelaskan PHPU merupakan ranah MK. Dia menyebut konstitusi telah menyediakan mekanisme hukum yang bisa ditempuh peserta yang tidak menerima penetapan hasil pemilu oleh .

“Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU,” jelasnya.

Seperti diketahui, tim hukum -Mahfud sebelumnya menyebut melanggar tiga jenis etika politik lantaran diduga ikut campur tangan pada .

Tim hukum Ganjar-Mahfud sempat menyinggung soal dugaan adanya pelanggaran etika yang bersumber dari hukum, tujuan bernegara, dan pelanggaran sumpah jabatan. Beritsatucom

Baca Juga:  Tim Koalisi Beramal Serbu Kota Palu, Targetkan Kemenangan

Pos terkait