Negara Rugi 2,1 Triliun, Ahok Diperiksa KPK Terkait Pengadaan LNG Pertamina

KOMISARIS Utama (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diperiksa tim KPK, Selasa 7 November 2023 sebagai saksi terkait dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT tahun 2011-2021. Tim penyidik KPK mencecar Ahok soal dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat pengadaan tersebut.

KPK mulanya mendalami tahap awal pengadaan LNG di Pertamina. Ahok diduga mengetahui soal rekomendasi awal dari pengadaan LNG.

KPK turut mendalami soal dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat pengadaan LNG tersebut ketika memeriksa Ahok. Ahok dinilai memiliki yang dibutuhkan tim penyidik KPK untuk mendalami kerugian tersebut.

“Selain itu saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Ahok enggan membeberkan detail materi pertanyaan saat pemeriksaan terhadap dirinya oleh tim penyidik KPK, Selasa (7/11/2023). Awak media yang meliput mencoba menanyakan terkait apa saja detail materi pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK saat pemeriksaan terhadapnya. Sayangnya, Ahok enggan membeberkannya.

“Enggak bisa buka. Nanti di bisa kok,” kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Ahok mengamini, dirinya diperiksa terkait kasus yang menyeret Dirut Pertamina Karen Agustiawan, yakni mengenai pengadaan LNG. Untuk detail materi pemeriksaan, dia meminta agar hal itu ditanyakan ke KPK.

“Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih,” tutur Ahok.

Meski begitu, Ahok sempat menerangkan bahwa kontrak pengadaan LNG bersifat jangka panjang. Terkait hal itu, dia juga telah menyampaikan masukan kepada jajaran direksi Pertamina.

“Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong, jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD-ART Pertamina juga sudah kita revisi,” ujar Ahok.

Dalam kasus ini, KPK menjebloskan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan ke rumah negara (). KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

Karen diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Beritasatucom

Baca Juga:  Ratusan KK Terdampak Banjir Kabupaten Tangerang

Pos terkait