Negara Rugi Rp17,6 M Akibat Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

KOMISI Pemberantasan Korupsi () telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.

Mereka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Reyna dan Nyoman langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 25 Januari 2024 ini. Sementara Karunia belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

“Tim menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ujar Wakil Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, , Kamis.

Konstruksi kasus

Pada tahun 2012, Kemnaker RI melaksanakan pengadaan sistem . Hal itu menindaklanjuti rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI.

Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar. Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

Pada Maret 2012, atas inisiatif Reyna dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Nyoman dan Karunia selaku Direktur PT AIM.

“Kemudian atas perintah RU [Reyna Usman] terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” ucap Alex.

Alex menyebut proses lelang sudah dikondisikan sejak awal. Karunia sebelumnya sudah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

“Pengkondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh IND [I Nyoman Darmanta] dan RU [Reyna Usman],” kata dia.

Saat kontrak kerja dilaksanakan dan setelah diperiksa Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, lanjut Alex, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana disebutkan dalam surat perintah mulai kerja. Seperti komposisi perangkat keras dan lunak.

Selain itu, atas persetujuan Nyoman, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta lapangan pekerjaan belum sepenuhnya rampung.

“Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” terangnya.

Perbuatan Reyna dkk telah melanggar sejumlah peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar,” ungkap Alex.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CNNindonesiacom

Baca Juga:  Utang Luar Negeri Indonesia Kuartal III Tersisa Rp 6.101 Triliun

Pos terkait