Terhubung bersama kami

Ekobis

OJK Menyebut Dana Pensiun Tak Bisa Cair Jika Kepesertaan Belum 10 Tahun

Terbit

pada

Ilustrasi Dana Pensiun. Foto: trainingeltasacom

OTORITAS Jasa () bakal melarang pencairan (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Aturan ini akan berlaku mulai Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana OJK Ogi Prastomiyono menilai hal itu dilakukan lantaran selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang.

Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka.

“Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” tutur Ogi seperti dikutip, Selasa 3 September 2024 lalu.

Menurutnya, praktik demikian menyalahi aturan main dana pensiun. Sebab, seharusnya ketika pekerja pensiun, ia bisa mendapat manfaat misalnya proteksi yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen.

Baca Juga:  Heboh Pelepasan Nyamuk Wolbachia Tekan Kasus DBD, Sosialisasinya?

Namun, jika sekadar dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan belaka.

Ke depan, bagi peserta dapen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas. Kendati, aturan ini dikecualikan bagi yang pendapatannya di bawah pertumbuhan.

“Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” jelas Ogi.

Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. cnnindonesiacom

Baca Juga:  BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Beri Perlindungan bagi Debitur KUR

Berikan komentarmu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending