OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 20 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan selain 20 pinjol, ada tujuh perusahaan pembiayaan dan sembilan perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ekuitas minimum.
“Perusahaan-perusahaan ini telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum,” katanya dalam konferensi pers, Selasa 9 Januari 2024.
Agusman mengatakan pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum sudah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. OJK juga mendorong penyelenggara mengambil langkah konkret untuk memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
Sementara itu, OJK melaporkan pembiayaan pinjol pada November 2023 meningkat 18,06 persen (yoy) menjadi Rp59,3 triliun. Sedangkan tingkat kredit macet atau wanprestasi 90 hari (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81 persen pada November 2023 pada November 2023.
“Sementara di Oktober 2023 di 2,89 persen,” katanya.
Aturan pemenuhan ekuitas minimum permodalan pinjol Rp2,5 miliar tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan tersebut sudah berlaku sejak 4 Juli 2023. CNNindonesia