SEORANG Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Jambi M. Afiful Akbar Mangguna, 27 tahun, ditangkap Polresta Jambi setelah ketahuan memiliki Narkoba Jenis sabu-sabu.
Narkoba dimiliki PNS Lapas Jambi itu cukup fantastis yang jumlahnya mencapai 32 kilogram, dan disimpan di rumah pribadi serta rencananya akan dibawa ke Jakarta. Tidak hanya itu, satu jaringan dengan PNS yakni berinisial FA, warga Depok, Jawa Barat turut ditangkap setelah Satnarkoba Polresta Jambi mendapat bocoran akan adanya transaksi narkoba di Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi membenarkan ada dua orang pria ditangkap setelah ketahuan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. Dari proses penyelidikan hingga penangkapan, hanya selisih satu hari setelah memastikan informasi dari masyarakat, anggota Satnarkoba langsung menangkap pegawai Lapas di rumahnya yang menyimpan 32 kg sabu-sabu.
“Pelaku PNS ditangkap tepat tanggal 6 Januari 2024 dan mengaku barang bukti 32 kg sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta dan diamankan, anggota satnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan ke Jakarta,” jelasnya, Jumat, 12 November 2024.
Eko menyebutkan, dari penyelidikan, Satnarkoba Polresta langsung ke Jakarta mencari pelaku pemilik narkoba, dan tepat di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Cipocok Serang, menangkap FA beserta barang bukti seberat 20 kg dan langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk diperiksa intensif.
“Kedua pelaku satu jaringan, PNS tukang antar satu pelakunya kurir Narkoba,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku PNS Lapas, sabu-sabu didapatkan dari seorang inisial R sementara barang bukti dibawa dari Malaysia dan kedua pelaku tambah Kapolresta, merupakan jaringan Internasional. “Atas perbuatan pelaku terancam hukum mati,” katanya. Vivacoid