Pelantikan ASN Tanpa Izin Saat Pilkada, Mendagri Tegaskan Diskualifikasi Petahana yang Melanggar

Mendagri Tito Karnavian. Foto: JPNN

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, meberikan pernyataan tegas terkait pelanggaran aturan yang dilakukan dalam , khususnya mengenai rolling (ASN) tanpa izin. 

Mendagri menyatakan komitmennya untuk menjadi saksi ahli di (MK) dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan pelanggaran ini.

“Kami akan siapkan saksi ahli dari Kemendagri. Kesaksian kami jelas, petahana yang melanggar itu harus didiskualifikasi. Kami sudah mengingatkan jauh-jauh terkait hal ini,” ujar Tito dalam pernyataan resminya di .

Pernyataan Tito ini mengacu pada beberapa kasus yang kini sedang menjadi perhatian publik, salah satunya di .

Dua daerah yang mencuat adalah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon, di mana petahana diduga melanggar aturan terkait mutasi ASN di masa Pilkada.

Di Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda dan Wakilnya Kevin Wowiling Lotulung digugat atas tindakan rolling ASN yang dilakukan tanpa izin Kemendagri pada 22 Maret 2024.

Rolling tersebut dibatalkan pada 17 April, sedangkan izin resmi dari Kemendagri baru dikeluarkan pada 18 Mei.

Sementara itu, kasus di Kota Tomohon lebih serius. Wali Kota Caroll Senduk melaksanakan rolling ASN tanpa izin sama sekali dari Kemendagri.

Meskipun telah menerima surat peringatan dari Badan Pengawas (), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menetapkan Caroll sebagai calon wali kota, yang kini menjadi objek gugatan di MK.

Tito menegaskan bahwa diskualifikasi petahana yang melanggar aturan adalah langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi.

“Diskualifikasi harus ditempatkan dalam konteks penegakan dan membangun demokrasi yang sehat,” jelas Tito saat menjawab pertanyaan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Jakarta.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mutasi atau pelantikan pejabat baru oleh kepala daerah terpilih sudah memiliki kriteria yang jelas dan wajib dipatuhi.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua kepala daerah agar tidak bermain-main dengan regulasi.

Selain di Sulawesi Utara, kasus sengketa Pilkada Minahasa juga menjadi perhatian.

Calon bupati Robby Dondokambey dipersoalkan atas dugaan masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara saat mendaftar di KPU.

Tegasnya sikap Tito ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi MK untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan dalam Pilkada.

Penegasan ini juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi dalam sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan. bidiktangselcom/berbagai sumber

Baca Juga:  Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Jalani Tahapan Kesehatan Dengan Baik

Pos terkait