Pelarian Tersangka Korupsi Rp29 Miliar Berakhir di Rumah Kontrakan 

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. Foto : Dok Humas Polda Sulteng

KEPOLISIAN Daerah (Polda) , menangkap Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan karena terlibat dugaan korupsi kurang lebih Rp29 miliar. Sebelumnya tersangka berinisial AT itu lari dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 19 bulan. 

Kabidhumas Polda , Kombes Djoko Wienartono mengatakan, AT ditangkap oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu, di salah satu rumah kontrakan di Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Saat ini AT masih dalam pemeriksaan penyidik,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di , Sabtu 7 Oktober 2023.  

Baca Juga:  Ahmad HM Ali Muluskan Semua Jalan di Sulteng Jika Terpilih

Menurut Djoko, AT merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi di . Di mana, atas perlakuan AT  kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp29 miliar.

“Upaya penangkapan AT dilakukan tim setelah menerima informasi dari masyarakat,” imbuhnya. 

Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap AT dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.

Penetapan DPO itu karena AT diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan total kerugian negara kurang lebih Rp29 miliar. DatSaja

Baca Juga:  Menperin: Rendahnya Serapan Subsidi Motor Listrik karena Masalah Baterai

Pos terkait