Pelarian Tersangka Korupsi Rp29 Miliar Berakhir di Rumah Kontrakan 

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. Foto : Dok Humas Polda Sulteng

KEPOLISIAN Daerah () Sulawesi Tengah, menangkap Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten karena terlibat kasus dugaan kurang lebih Rp29 miliar. Sebelumnya tersangka berinisial AT itu lari dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 19 bulan. 

Kabidhumas , Kombes Djoko Wienartono mengatakan, AT ditangkap oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu, di salah satu rumah kontrakan di Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Saat ini AT masih dalam pemeriksaan penyidik,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di , Sabtu 7 Oktober 2023.  

Baca Juga:  Truk Pengangkut 400.000 Surat Suara Terjun ke Jurang

Menurut Djoko, AT merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan. Di mana, atas perlakuan AT  kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp29 miliar.

“Upaya penangkapan AT dilakukan tim setelah menerima dari ,” imbuhnya. 

Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap AT dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.

Penetapan DPO itu karena AT diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan total kerugian negara kurang lebih Rp29 miliar. DatSaja

Baca Juga:  Unjuk Rasa Membela Palestina di Palu Nyaris Ricuh

Pos terkait