KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menangkap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan karena terlibat kasus dugaan korupsi kurang lebih Rp29 miliar. Sebelumnya tersangka berinisial AT itu lari dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 19 bulan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, AT ditangkap oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu, di salah satu rumah kontrakan di Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Saat ini AT masih dalam pemeriksaan penyidik,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di Palu, Sabtu 7 Oktober 2023.
Menurut Djoko, AT merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan. Di mana, atas perlakuan AT kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp29 miliar.
“Upaya penangkapan AT dilakukan tim setelah menerima informasi dari masyarakat,” imbuhnya.
Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap AT dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.
Penetapan DPO itu karena AT diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan total kerugian negara kurang lebih Rp29 miliar. DatSaja