Pelarian Tersangka Korupsi Rp29 Miliar Berakhir di Rumah Kontrakan 

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. Foto : Dok Humas Polda Sulteng

KEPOLISIAN Daerah (Polda) , menangkap Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten karena terlibat kasus dugaan kurang lebih Rp29 miliar. Sebelumnya tersangka berinisial AT itu lari dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 19 bulan. 

Kabidhumas , Kombes Djoko Wienartono mengatakan, AT ditangkap oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu, di salah satu rumah kontrakan di Luwuk, Kabupaten .

“Saat ini AT masih dalam pemeriksaan ,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di Palu, Sabtu 7 Oktober 2023.  

Baca Juga:  KKB Berulah Lagi, 4 Prajurit Kostrad Gugur Usai Baku Tembak

Menurut Djoko, AT merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan. Di mana, atas perlakuan AT  kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp29 miliar.

“Upaya penangkapan AT dilakukan tim setelah menerima dari ,” imbuhnya. 

Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap AT dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.

Penetapan DPO itu karena AT diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan total kerugian negara kurang lebih Rp29 miliar. DatSaja

Baca Juga:  Mentan Bilang Anggur Sulteng Bisa Tutupi Persoalan Impor 

Pos terkait