Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2024 Tidak Naik

Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Dampak penyebaran pandemi virus COVID-19, Pemerintah mmenggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya () memutuskan untuk menjaga tarif tetap stabil alias tidak naik pada triwulan I (Januari-Maret) 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah di sektor ketenagalistrikan untuk mempertahankan daya saing pelaku usaha, daya beli , dan tingkat ,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu dalam keterangannya dikutip Antara, Rabu 27 Desember 2023. 

Kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Aturan itu menyebut penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan parameter makro, seperti kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga acuan (HBA).

Baca Juga:  Polisi Ancam Tangkap Firli Bahuri Jika Masih Mangkir

Menurut Jisman, parameter ekonomi makro yang diterapkan untuk triwulan I 2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023. Termasuk di dalamnya adalah kurs sebesar Rp 15.446,85 per AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Jisman melaporkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan , rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang listriknya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beritasatucom

Baca Juga:  Pedagang Online Menjerit, Revisi Permendag Justru Membunuh UMKM Kecil

Pos terkait