Terhubung bersama kami

Kareba Utama

Pemuda di Banggai Terancam Denda Rp10 Miliar Karena Narkoba

Terbit

pada

SD ,35, pemilik 10 bungkus sabu-sabu. Foto : Humas Polres Banggai

KEPOLISIAN Resort (Polres) , , menangkap seorang warga yang diduga pemakai sekaligus jenis di kabupaten itu. 

Warga berinisial SD ,35, diamankan saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Timur. 

“Penangkapan SD berdasarkan laporan ,” terang Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di Palu, Kamis 16 November 2023. 

Saat ditangkap itu, SD tidak bisa mengelak karena ikut ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus sabu-sabu seberat 1.87 gram yang disimpan dalam kotak

“Kami juga mengamankan satu alat hisap, satu korek api gas, dan satu unit ,” tegas Kasim. 

Baca Juga:  Prabowo Menang 14 Daerah di Perhitungan Real Count KPU di 15 Kabupaten/Kota

Dari pengakuan SD, baram haram itu didapatnya dari rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan. 

Atas perbuatannya, SD dijerat pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 127 undang-undang Republik tahun 2009 tentang .

“Ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandas Kasim. *DatSaja

Berikan komentarmu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending