KEPOLISIAN Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, kota itu. Upaya ini bagian dari komitmen Polres untuk melindungi lingkungan dan keamanan masyarakat.
Sebelumnya, pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu, Polres melaksanakan operasi penertiban yang dipimpin Kasat Samapta, AKP Fadli yang didampingi Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati.
Dalam operasi tersebut, mereka didampingi personel gabungan Polri dan TNI. Fokusnya, menyasar warga yang masih tinggal di wilayah pertambangan lama, terutama di bantaran sungai.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna mengatakan, penertiban dilakukan secara humanis, dengan memberikan imbauan kepada warga dan terduga pelaku penambangan liar di wilayah tersebut.
“Kami meningkatkan frekuensi sosialisasi untuk menyadarkan pelaku PETI tentang bahaya dan dampak dari aktivitas mereka,” ungkapnya di Palu, Selasa 13 Agustus 2024.
Selain itu, menurut Kadek, Polres juga melakukan pendekatan langsung kepada warga sekitar untuk memberikan informasi mengenai rencana pembubaran lokasi PETI di wilayah tersebut.
“Melalui sosialisasi yang intensif dan komunikasi langsung dengan masyarakat, kami berharap dapat mencapai solusi yang lebih baik dan aman bagi semua pihak,” tegasnya.
Kadek menambahkan, bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi Polres untuk menanggulangi masalah lingkungan dan keamanan yang ditimbulkan oleh penambangan emas tanpa izin.
“Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi PETI,” tandasnya. DatSaja/Karebanews.Id