SETIAP orang yang ingin menyumbangkan dana kampanye kepada pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 dibatasi maksimal Rp2,5 miliar.
Nominal tersebut merupakan batas maksimal yang berlaku bagi perorangan. Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1).
“Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye,” bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023.
Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa uang, barang atau jasa. Jika berbentuk uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik.
Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres–cawapres harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP serta sumber uang.
Penyumbang dana kampanye juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan tidak bersifat mengikat.
Apabila pasangan calon presiden-wakil presiden menerima sumbangan dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar dari satu orang, maka tidak boleh digunakan. Harus pula melaporkan kepada KPU. CNNIndonesiacom