Perempuan Berpistol Penerobos Istana Dihukum 4 Tahun Penjara

MASIH ingat Siti Elina yang mencoba menerobos Istana Merdeka pada Oktober 2022? Saat itu, Siti Elina ditangkap dengan membawa sepucuk saat dibekuk.

Akibat perbuatannya, Siti Elina diproses sesuai dengan . Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Siti Elian bersalah melanggar UU Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Elina alias Lina binti Nur Halim dengan pidana selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dikutip dari website PN Jaktim, Kamis 14 Desember 2023.

Majelis menyatakan Siti Elina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Baca Juga:  900.000 Warga Sipil Palestina Masih Bertahan di Gaza Utara Meski Dikepung Militer Israel

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Adapun suami Siti Elina, Bahrul Ulum, dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan (murabbi) Siti Elina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Siti Elina mencoba terobos Istana itu terjadi pada Selasa 25 Oktober 2022, pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, dia diduga menodongkan pistol ke anggota Paspampres hingga akhirnya diamankan.

kemudian melakukan penggeledahan di rumah Siti Elina di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dari rumah Siti Elina tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Juru bicara Antiteror Kombes Aswin Siregar mengatakan Bahrul Ulum (BU) dicurigai memiliki jabatan pendamping bendahara di Jakarta Utara.

“BU itu suaminya, yang sebetulnya dalam struktur ini kita curigai kita sangka menduduki jabatan pendamping bendahara NII Jakut,” kata Aswin.

Sementara itu, Jamaluddin merupakan murabbi atau guru dari tersangka Siti Elina. Diketahui bahwa Jamaluddin juga mendoktrin Siti Elina dengan ajaran NII.

“JM itu adalah murabbi atau guru yang mendoktrin yang bersangkutan,” ujarnya. Detikcom

Pos terkait